Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Gadungan di Bekasi Tipu Warga hingga Rp86 Juta, Begini Modusnya
Advertisement . Scroll to see content

Dugaan Marak PNS Poliandri, BKN Minta PPK Tindak Tegas

Senin, 31 Agustus 2020 - 20:02:00 WIB
Dugaan Marak PNS Poliandri, BKN Minta PPK Tindak Tegas
Ilustrasi PNS (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id -Badan Kepegawaian Negara (BKN) meminta pejabat pembina kepegawaian (PPK) untuk menindak pegawai negeri sipil (PNS) yang ditemukan melakukan poliandri. Pasalnya PNS dilarang melakukan poliandri.

Kepala Biro (Karo) Humas BKN Paryono mengakui hal tersebut memang terjadi di  lingkungan PNS.

“Kalau ada kejadian seperti itu PPK harus segera menindaklanjuti. Satu memanggilnya, dua memeriksanya, ketiga melakukan penjatuhan hukuman disiplin. Penjatuhan hukuman disiplin itu kan jadi wewenangnya PPK,” kata Paryono saat dihubungi, Senin (31/8/2020).

Dia mengatakan sanksi untuk PNS yang melakukan poliandri bisa bermacam-macam. Bahkan menurutnya bisa diberhentikan sebagai PNS.

Penjatuhan sanksi ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) No.53/2020.

“Bisa saja sampai diberhentikan karena dia melanggar aturan yang ada. Dia juga sudah menjatuhkan harkat dan martabat PNS,” katanya.

Paryono menyebutkan poliandri memang dilarang bagi PNS. Hal ini sebagaimana yang diatur di dalam Undang-Undang (UU) No. 1/1974 tentang Perkawinan.

“Itu kan memang tidak diperbolehkan. Dari sisi agama kan juga mana sih yang memperbolehkan. UU Perkawinan merujuknya ke hukum agama dan kepercayaan. Nah di dalam agama tidak diperbolehkan poliandri. Ya berarti dia melanggar norma yang ada,” katanya.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut