Dugaan Pencucian Uang Panji Gumilang, Bareskrim Periksa Pihak Yayasan Al Zaytun Pekan Depan
JAKARTA, iNews.id - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri terus mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang. Penyidik bakal memeriksa saksi dari yayasan Al Zaytun pekan depan.
"Minggu depan kita akan undang beberapa saksi dari yayasan Al Zaytun," kata Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan, Jumat (21/7/2023).
Whisnu mengungkapkan sejauh ini pihaknya sudah meminta keterangan sejumlah ahli dari bidang pidana maupun TPPU dalam pengusutan kasus ini.
"Sudah dilakukan koordinasi dan diskusi yang mendalam dengan para ahli TPPU dan ahli pidana terkait dugaan TPPU PG, namun masih dalam proses penyelidikan," ujar Whisnu.
Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Gugat Mahfud MD Rp5 Triliun
Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri memeriksa pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang pada Senin 3 Juli 2023. Usai pemeriksaan itu, Dittipidum Bareskrim Polri resmi meningkatkan perkara ke tahap penyidikan.
Penyidik menemukan unsur pidana ujaran kebencian bermuatan Suku, Agama, Ras dan Antar-golongan (SARA), sebagaimana diatur dalam UU ITE.
Belakangan, penyidik juga menemukan dugaan tindak pidana korupsi dan penggelapan. Penyelidikan ini berdasarkan laporan hasil analisis (LHA) yang diserahkan PPATK ke penyidik.
Editor: Reza Fajri