Dugaan Pengiriman TKI Ilegal, Ini Peran Oknum Prajurit TNI AU
Sabtu, 01 Januari 2022 - 09:04:00 WIB
Pomau saat ini masih memeriksa Serka S untuk kepentingan penyelidikan. Dia juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Penyidik Pomau telah menetapkan oknum prajurit Sersan Kepala S, sebagai tersangka. Untuk kepentingan penyelidikan, sekarang yang besangkutan resmi ditahan, dan masih dimintai keterangan oleh petugas," katanya.
Serka S diduga melanggar Pasal 81 juncto Pasal 83 UU Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Pasal 2 dan pasal 4 UU nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan Pasal 55 KUHP serta Pasal 103 KUHPM.
Editor: Faieq Hidayat