Duh, 2 IRT di Cirebon Ditangkap Jual Obat Keras Ilegal!
Selasa, 22 Juli 2025 - 15:42:00 WIB
“Kami tak akan beri ruang bagi pelaku peredaran obat keras tanpa izin. Ini sangat membahayakan masyarakat,” kata Kapolresta.
Dia juga mengimbau masyarakat tidak sembarangan membeli atau menjual obat keras tanpa resep dokter.
“Laporkan ke Call Center 110 atau WA pengaduan di 0811-2497-497 bila melihat aktivitas mencurigakan,” ucapnya.
Editor: Donald Karouw