Duh, 51 Persen Kasus Korupsi Libatkan Pejabat Daerah
JAKARTA, iNews.id - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Fitroh Rohcahyanto menyatakan, praktik suap di lingkungan pemerintah daerah masih mendominasi kasus korupsi di Indonesia. Berdasarkan data KPK, 51 persen perkara korupsi yang ditangani terkait pejabat daerah.
"51 persen perkara korupsi yang ditangani berasal dari lingkungan pemerintah daerah, baik eksekutif maupun legislatif," kata Fitroh dalam keterangannya, dikutip Jumat (7/11/2025).
Dia menjelaskan, dari sebanyak 1.666 perkara yang telah ditangani KPK, sebanyak 854 melibatkan pejabat daerah.
Menurutnya, fenomena ini berkaitan dengan tingginya biaya politik dalam pemilihan kepala daerah, yang kemudian mendorong praktik transaksional.
"Para kandidat sering terjebak dalam lingkaran pemodal, yang kemudian menuntut imbal balik berupa proyek. Inilah akar dari banyak kasus korupsi di daerah," ujarnya.
Dia menegaskan, korupsi selalu berawal dari niat jahat, meskipun sering dibungkus dalih kebutuhan politik atau budaya permisif.
Dia menambahkan, pencegahan korupsi harus dimulai dari kesadaran diri dan komitmen moral untuk membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan dan berintegritas.
Dia pun menekankan pentingnya pengawasan internal, transparansi anggaran, serta pemanfaatan teknologi digital seperti e-procurement, e-planning, dan e-audit.
Selain integritas, Fitroh menilai pemimpin harus memiliki kebijaksanaan dalam mengambil keputusan.
“Puncak kualitas seorang pemimpin adalah kebijaksanaan,” ucapnya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Gubernur Riau, Abdul Wahid sebagai tersangka kasus pemerasan. KPK juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka kasus yang sama.
Dua orang lainnya yang ditetapkan tersangka adalah, M Arief Setiawan selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau dan Dani M Nursalam selaku Tenaga Ahli Gubernur Riau.
Editor: Reza Fajri