Abdul Wahid Tersangka KPK, SF Hariyanto Ditunjuk Jadi Plt Gubernur Riau
PEKANBARU, iNews.id - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bergerak cepat setelah Gubernur Riau Abdul Wahid resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebagai langkah menjaga stabilitas pemerintahan, Kemendagri menunjuk Wakil Gubernur Riau SF Hariyanto sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau.
Keputusan tersebut dituangkan dalam radiogram resmi yang dikirimkan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau. Dalam surat itu, Mendagri meminta SF Hariyanto untuk menjalankan seluruh tugas dan wewenang Gubernur Riau hingga adanya keputusan lebih lanjut dari pemerintah pusat.
Penunjukan ini dimaksudkan untuk menjamin keberlangsungan roda pemerintahan dan pelayanan publik di Provinsi Riau, terutama setelah Abdul Wahid tersangkut kasus hukum.
“Pemerintah Provinsi sudah menerima radiogram dari Menteri Dalam Negeri dan juga mendapatkan arahan dari Wakil Gubernur Riau,” ujar Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Syahrial Abdi dikutip dari iNews Pekanbaru Rabu (5/11/2025).
Sebelumnya, KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Gubernur Riau Abdul Wahid bersama sembilan orang lainnya. Dari total 10 yang diamankan, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan.