Duh! 600.000 Penerima Bansos Keciduk Pakai Uang untuk Main Judol
JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan bahwa ada 600.000 penerima Bantuan Sosial (Bansos) yang terindikasi bermain judi online (judol). Padahal, bantuan itu diharapkan bisa membantu ekonomi masyarakat.
Yusril menjelaskan bahwa uang yang diberikan disalahgunakan dengan menggunakannya sebagai deposit bermain judol.
"Kementerian sosial juga sudah mengetahui berkat kerja sama dengan PPATK lebih daripada 600.000 penerima bantuan sosial yang diberikan oleh pemerintah itu dijadikan modal untuk melakukan judi online," kata Yusril saat ditemui di Kantor PPATK, Jakarta, Selasa (4/11/2025).
Tak cuma itu, kata Yusril, pemerintah juga mengendus bantuan yang diberikan kepada pelajar disalahgunakan untuk bermain judol.
"Bahkan, pemerintah itu sudah mendeteksi sejumlah bantuan beasiswa kepada pelajar-pelajar dan mahasiswa kita juga digunakan untuk judi online," ucapnya.
Untuk itu, Yusril mengingatkan bahwa dampak sosial perjudian daring ini membuat seseorang mengakhiri hidupnya. Seperti kasus di Tangerang ketika seorang sopir truk yang nekat mengakhiri hidupnya karena kalah bermain judol.
"Dampak sosialnya sangat besar ya, terjadi frustasi, terjadi penganiayaan, bunuh diri, pencurian, perampokan dan lain-lain akibat orang-orang kalah judi di tengah masyarakat kita ini dan judi online ini lebih dahsyat daripada judi konvensional," ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana melaporkan bahwa perputaran dana Judol tahun 2025 menurun ketimbang tahun 2024.
Berdasarkan catatan PPATK hingga triwulan IV 2025, perputaran uang judol telah mencapai Rp155 triliun.
"Kalau dilihat tahun lalu Rp359 triliun. Sekarang sampai tengah triwulan keempat, kita sudah berhasil menekan sampai Rp155 triliun. Jadi perputaran sekarang itu di angka 155 triliun," kata Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana di kantornya, Selasa (4/11/2025).
Editor: Puti Aini Yasmin