Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : PPATK Pastikan Rekening Ustaz Das'ad Latif Sudah Dibuka, Tak lagi Diblokir
Advertisement . Scroll to see content

Duh! Rekening Ketua MUI Cholil Nafis Diblokir PPATK, Tak Bisa Dipakai Transfer

Minggu, 10 Agustus 2025 - 07:49:00 WIB
Duh! Rekening Ketua MUI Cholil Nafis Diblokir PPATK, Tak Bisa Dipakai Transfer
Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, Cholil Nafis. (Foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah, Muhammad Cholil Nafis mengungkapkan rekeningnya diblokir Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) karena diaangap pasif alias dormant. Dia mengatakan rekeningnya tidak bisa digunakan untuk mentransfer uang.

"(Saldo rekening) sedikit sih, gak banyak, paling Rp200-300 juta untuk jaga-jaga yayasan. Tapi setelah saya coba kemarin mau mentransfer, ternyata sudah terblokir," ujar Cholil dikutip dari laman resmi MUI, Minggu (10/8/2025).

Cholil menilai kebijakan PPATK tersebut tidak bijak. Dia meminta Presiden Prabowo Subianto turun tangan mengevaluasi kebijakan tersebut.

"Di samping PPATK bisa memblokir semua rekening, itu hak asasi. Menurut saya perlu ada tindakan dari presiden (terhadap) kebijakan yang bikin gaduh," ucapnya. 

Cholil juga meminta pemerintah bisa memilah pemblokiran rekening secara tepat sasaran. Sebab, pemblokiran rekening yang tidak tepat sasaran bisa membuat masyarakat tidak percaya terhadap anjuran pemerintah untuk menabung di perbankan. 

"Mana orang yang melanggar, mana orang yang melaksanakan anjuran pemerintah, 'Ayo menabung, ayo kita rajin menabung'. Ini sudah menabung karena tidak aktif, lalu diblokir. Jadi kalau memang melanggar maka praduga tidak bersalah, harus dilakukan proses hukum, baru rekeningnya diblokir," ucapnya. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut