Duh! Rekening Ketua MUI Cholil Nafis Diblokir PPATK, Tak Bisa Dipakai Transfer
Minggu, 10 Agustus 2025 - 07:49:00 WIB
Adapun kebijakan memblokir rekening dormant diambil setelah PPATK menemukan peningkatan signifikan dalam penyalahgunaan rekening dormant untuk kegiatan ilegal, seperti penampungan dana hasil tindak pidana, jual beli rekening, peretasan, penggunaan nominee, serta transaksi narkotika dan korupsi.
Analisis yang dilakukan selama lima tahun terakhir menunjukkan banyak rekening yang tidak diketahui pemiliknya telah digunakan tanpa izin dan dana diambil secara melawan hukum, baik oleh pihak internal bank maupun oknum lainnya.
PPATK mencatat terdapat lebih dari 140.000 rekening dormant yang tidak aktif selama lebih dari 10 tahun, dengan total nilai mencapai Rp428,6 miliar.
Editor: Rizky Agustian