Duh! Sindikat Judol Jaringan China-Kamboja Raup Ratusan Miliar dalam Setahun
JAKARTA, iNews.id - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melalui Subdit III Jatanras Dittipidum membongkar sindikat judi online (judol) jaringan China dan Kamboja. Jaringan sindikat internasional ini diketahui meraup untung ratusan miliar rupiah dalam kurun waktu satu tahun.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menerangkan, modus para tersangka dalam mengendalikan judol melalui server yang beda di China dan Kamboja.
Dia menyebut, para pelaku berkoordinasi dengan jaringan di China dan Kamboja untuk berkoordinasi terkait omzet atas pengelolaan promosi judol yang dilakukan terhadap hasil kejahatan kegiatan judol.
"Para pelaku menyamarkan dengan cara menempatkan dana melalui rekening-rekening atas nama orang lain (nominee). Serta dengan menempatkan keuangan dengan modus mata uang kripto," ujar Djuhandhani dalam keterangannya dikutip, Sabtu (19/7/2025).
Dari mata uang kripto tersebut, pelaku memanfaatkan sejumlah payment gateway untuk mencairkan mata uang kripto tersebut ke rekening rupiah. Hal itu bertujuan agar raupan uang hasil kejahatan tersebut seolah-olah berasal dari pembelian atau penjualan suatu barang.
"Bahwa hasil kejahatan tersebut digunakan pelaku untuk kebutuhan pribadi dan dari kegiatan judol tersebut para pelaku memperoleh keuntungan ratusan miliar dalam kurun waktu satu tahun," ucapnya.