Dukcapil Minta Warga Tak Sepelekan Akta Kematian, Ini Manfaatnya
Agar kebijakan ini bisa dilaksanakan dengan baik, pihaknya telah menerbitkan Surat Menteri Dalam Negeri No. 472.1/4996/SJ tanggal 14 September 2021 ditujukan kepada Bupati/Walikota seluruh Indonesia.
Selain itu dilansir juga Surat Dirjen Dukcapil No. 472.12/11406/Dukcapil pada 30 Agustus 2021 perihal Peningkatan Cakupan Akta Kematian. Lebih lengkap lagi dengan Surat Dirjen No. 472.12/1242/Dukcapil pada 17 Januari 2022 perihal Percepatan Penerapan Buku Pokok Pemakaman, ditujukan kepada Kadis Dukcapil provinsi dan kabupaten/kota seluruh Indonesia.
Inti pesan surat tersebut agar Dinas Dukcapil melakukan pelayanan jemput bola pencatatan kematian, melibatkan aparat desa/kelurahan, RT/RW untuk aktif mendata dan melaporkan warganya yang meninggal serta koordinasi dengan OPD yang membidangi pemakaman untuk membuat BPP untuk disampaikan kepada semua petugas pemakaman.
Berdasarkan laporan dari RT/RW, desa/kelurahan dan petugas pemakaman tersebut, Dinas Dukcapil menerbitkan akta kematian, perubahan KK dan perubahan KTP-el bagi yang statusnya kawin.
Zudan menambahkan, dalam database Dukcapil tercatat baru 22 Provinsi yang menerapkan BPP. Itu artinya, masih ada 12 provinsi yang belum menerapkan BPP tersebut.
Adapun kabupaten/kota yang sudah menerapkan BPP hanya tercatat 107 kabupaten saja. Sementara 407 kabupaten/kota lainnya belum menerapkan.
“Demi meningkatkan pelaporan peristiwa kematian dan cakupan kepemilikan akta kematian, maka perlu adanya upaya yang strategis dan sistematis,” katanya
Editor: Muhammad Fida Ul Haq