Dukcapil Telah Terbitkan 53 Akta Kematian Korban Sriwijaya Air SJ 182
Selasa, 26 Januari 2021 - 19:10:00 WIB
Zudan mengatakan sebelumnya Ditjen Dukcapil Kemendagri telah membantu penuh Tim DVI Polri dengan memberikan hak akses pencocokan sidik jari dalam database kependudukan. Dengan begitu sidik jari korban bisa dengan mudah dicocokkan dengan data sidik jari e-KTP di data centre Dukcapil.
"Kami mendukung penuh Tim DVI Polri dalam mengidentifikasi korban Sriwijaya Air SJ 182 yang jatuh di Perairan Kepulauan Seribu. Hasilnya, 40 korban teridentifikasi dari sampel DNA dan 13 korban lainnya teridentifikasi lewat sidik jari," katanya.
Editor: Rizal Bomantama