Dukung Listyo Sigit Optimalkan Tilang Elektronik, Pengamat: Agar Tak Ada Ruang Negosiasi
JAKARTA, iNews.id - Pengamat Transportasi Yayat Supriatna menyambut baik rencana calon Kapolri Komjen Listyo Sigit Prabowo yang hendak menghapus sistem tilang lapangan oleh anggota kepolisian. Langkah penegakan hukum berbasis elektronik (ETLE) akan mengurangi negosiasi antara anggota dengan pelanggar lalu lintas (lalin).
Rencana itu sebelumnya disampaikan Listyo Sigit saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan di Komisi II DPR sebagai calon Kapolri, Rabu (20/1/2021). Sigit mengatakan nantinya personel lalu lintas fokus mengatur lalu lintas dan tidak lagi melakukan penilangan.
"Bagus, agar tidak terjadi namnya ruang negoisasi. Tidak ada kesan polisi selalu mencari kesalahan, tidak ada kesan jelek masyarakat kepada polisi," kata Yayat dihubungi di Jakarta, Kamis (21/1/2021).
Dengan penerapan sistem tilang elektronik, masyarakat menurutnya tidak lagi takut petugas tapi takut karena kamera CCTV yang telah menggantikan tugas polisi. Dengan semakin sedikitnya petugas di lapangan akan semakin rendah aturan yang bisa dinegosiasi.
"Kenapa ada petugas karena tingkat disiplin rendah, kenapa rendah karena aturan bisa dinego dengan petugas. Kenapa petugas mau diajak? Karena ruang negosiasi. Petugas kadang memberikan celah," ucapnya.
Dia menilai sistem tilang elektronik tidak serta merta dapat langsung dilakukan dan berefek pada turunnya angka pelanggaran lalu lintas. Menurutnya perlu adanya elaborasi dan kota percontohan untuk menerapkan sistem tersebut.
Sebelumnya, Sigit menyoroti soal cara anggotanya menangani pelanggaran lalu lintas. Listyo akan mengedepankan elektronik tilang (ETLE).
ETLE ini bertujuan untuk mengurangi interaksi dalam proses penilangan guna menghindari terjadinya penyimpangan saat anggota melaksanakan proses tersebut. Karena itu, dia menegaskan saat polisi lalin turun ke lapangan, mereka hanya mengatur lalin yang macet dan tidak perlu lakukan tilang.
“Ke depan, saya harapkan anggota lalin turun ke lapangan, kemudian mengatur lalin yang sedang macet, tidak perlu melakukan tilang,” kata Listyo Sigit Prabowo dalam uji kepatutan dan kelayakan di Komisi III DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (20/1/2021).
Editor: Rizal Bomantama