Dukung Penyelamatan 20 WNI Korban TPPO, Tama S Langkun: Myanmar Punya Utang Budi Tragedi Benjina
"Dalam perkara tersebut sebanyak 322 anak buah kapal (ABK) asing terdampar di areal pabrik milik PT. Pusaka Benjina Resorces (PBR) di Benjina, Kepulauan Aru, Maluku. Mereka diduga menjadi korban kerja paksa oleh perusahaan perikanan berbendera Thailand di wilayah Indonesia," sambungnya.
Ketiga, Tama mengatakan perlunya mengusut dan meminta pertanggungjawaban perorangan maupun korporasi pihak-pihak yang memberangkatkan 20 Warga Negara Indonesia tersebut ke Myanmar.
"Mereka tidak sekonyong-konyong berangkat begitu saja. Penegak hukum harus meminta pertanggung jawaban pihak perorangan maupun korporasi yang memberangkatkan WNI tersebut ke Myanmar baik secara pidana maupun pemulihan ganti rugi. Apalagi keterangan resmi dari Bareskrim POLRI menyebutkan mereka disinyalir berangkat secara ilegal," papar Tama.
Dia meminta LPSK untuk pro-aktif terlibat dalam penyelamatan korban. LPSK tidak hanya berwenang menjangkau WNI korban TPPO di Myanmar, tetapi juga bisa menjangkau keluarga korban untuk bisa menjamin hak para korban.
"Secara hukum, mereka berhak mendapatkan perlindungan maupun pemulihan," pungkas Tama.
Editor: Faieq Hidayat