Dukung Sikap Presiden Jokowi atas RUU TPKS, Partai Perindo: Segera Sahkan Guna Lindungi Perempuan dan Anak
"Pengesahan RUU ini untuk menimbulkan efek jera bagi pelaku kekerasan seksual. Paling utama adalah memberikan rasa aman bagi kaum perempuan dan anak," ujar Ratih.
Ratih menjelaskan kekerasan seksual banyak memberikan dampak buruk secara psikologis dan menghancurkan masa depan korbannya.
Misalnya, kasus yang dialami 13 santriwati korban pemerkosaan Herry Wirawan seorang guru pesantren di Bandung yang telah membuahkan belasan balita.
Para santriwati yang merupakan anak didik di pesantren begitu mudahnya diperalat untuk memuaskan hasrat seksual Herry Wirawan. Kejahatan seksual ini tentu bukanlah bentuk kekhilafan seperti yang disampaikan pelaku.
Pasalnya, perilaku bejat itu sudah berulang kali dilakukan dan terlihat jelas niat jahat predator seks bernama Herry Wirawan tersebut melakukan rudapaksa kepada santri perempuannya.