Eddy Hiariej Didesak Mundur dari Jabatan Wamenkum Ham usai Jadi Tersangka KPK
JAKARTA, iNews.id- Kuasa hukum Ketua Indonesia Police Watch Sugeng Teguh Santoso, Deolipa Yumara mendesak Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Prof Eddy mundur dari jabatannya. Prof Eddy ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi oleh KPK.
"Pak Profesor Eddy Hiariej ini kan ahli hukum pidana, karena sudah jadi tersangka dan karena jabatan sebagai Wamenkumham adalah jabatan yang memang penuh dengan etika dan moral, maka baiknya Wamenkumham mengundurkan diri atau berhenti dari jabatannya,"
Deolipa menyebutkan, desakan mundur tersebut guna yang bersangkutan fokus menghadapi permasalahan yang menyeret namanya. Bahkan, Deolipa juga meminta Menjumpai, Yasonna Laoly untuk bertindak tegas jika wakilnya tak kunjung mengundurkan diri.
"Pak Eddy Hiariej ini mundur dari jabatannya atau berhenti dari jabatannya. Kalau enggak bisa juga kami meminta kepada pak menteri, pak Yasonna H. Laoly supaya memberhentikan yang bersangkutan dari jabatannya," ujar Deolipa.
"Jadi, kita minta pak menteri juga responsif walaupun ada asas praduga tak bersalah yang memang sama-sama diakui ya," sambungnya.
MNC Portal Indonesia telah mencoba mengkonfirmasi terkait hal tersebut. Namun, hingga berita ini ditulis Prof Eddy belum merespons pesan singkat dari tim MNC Portal.
Diketahui sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengamini bahwa pihaknya telah menetapkan Wamenkumham Prof Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Selain Eddy, ada tiga tersangka lagi yang turut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. Sayangnya, Alexander Marwata masih enggan membeberkan secara detail nama-nama pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Kemudian penetapan tersangka Wamenkumham, benar, itu sudah kami tanda tangani sekitar dua minggu yang lalu ya, dengan empat orang tersangka, dari pihak penerima tiga, dan pemberi satu," kata Alexander Marwata di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (9/11/2023).
Sementara itu, MNC Portal Indonesia, sudah berupaya menghubungi pihak kuasa hukum maupun Prof Eddy, namun keduanya belum kunjung merespons soal penetapan tersangka KPK.
Editor: Ibnu Hariyanto