Eddy Sindoro Didakwa Suap Panitera PN Jakpus 50.000 Dolar AS
JAKARTA, iNews.id - Mantan Petinggi Lippo Group Eddy Sindoro didakwa menyuap Edy Nasution selaku Panitera pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus). Suap tersebut bertujuan untuk memuluskan pengurusan dua perkara yang ditangani di PN Jakpus.
"Dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, memberi atau menjanjikan sesuatu, yaitu memberi uang," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (27/12/2018).
Jaksa menduga Eddy Sindoro telah memberikan uang sebesar Rp 150 juta dan 50 ribu dolar Amerika kepada Edy Nasution. Uang itu diduga sebagai uang suap agar Edy Nasution mengatur perkara pengajuan peninjauan kembali (PK).
Eddy diduga melakukan suap bersama-sama dengan sejumlah anak buahnya yaitu pegawai PT Artha Pratama Anugerah, Wresti Kristian Hesti Susetyowati, Presiden Direktur PT Paramount Enterprise, Ervan Adi Nugroho, Hery Soegiarto, dan Doddy Aryanto Supeno.
"Dengan maksud supaya Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yaitu agar Edy Nasution menunda proses pelaksanaan Aanmaning terhadap PT Metropolitan Tirta Perdana (PT MTP) dan menerima pendaftaran Peninjauan Kembali PT Across Asia Limited (PT AAL) meskipun telah lewat batas waktu yang ditentukan oleh Undang-undang," ujar jaksa.