Eddy Sindoro Didakwa Suap Panitera PN Jakpus 50.000 Dolar AS
Jaksa menjelaskan, berdasarkan Putusan Singapore Internasional Abitration Centre(SIAC) PT. MTP dinyatakan wanprestasi dan diwajibkan membayar ganti rugi kepada PT Kwang Yang Motor (PT KYMCO) sebesar 11.100.000 dolar Amerika.
Namun, PT. MTP belum memberikan uang itu kepada SIAC, sehingga PT KYMCO pada 24 Desember 2013 mendaftarkan Putusan tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar putusan tersebut dapat dieksekusi di Indonesia. Kemudian PN Jakpus menyatakan putusan SIAC bisa dieksekusi di Indonesia.
Namun, PT MTP tidak hadir pada setiap persidangan di PN Jakpus, sehingga PT. MTP meminta sidang aanmaning ditunda sementara. Agar memuluskan penundaan sidang itu Eddy Sindoro melalui Dody Aryanto memberi uang Rp 100 juta kepada Edy Nasution.
Atas perbuatannya, Eddy didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP jo Pasal Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara dalam perkara kedua, pada 15 Februari 2016, PT Across Asia Limited (AAL) mengajukan Peninjauan Kembali terkait perkara niaga ke PN Jakpus. Pengajuan PK itu pun diterima PN Jakpus. Namun, batas waktu pengajuan hanya 180 hari, dihitung sejak putusan kasasi diterima PT AAL pada 7 Agustus 2015. Sehingga, hal itu dianggap melanggar Pasal 295 ayat (2) UU Kepailitan.
Jaksa mendakwa Eddy Sindoro melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP jo Pasal Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Editor: Djibril Muhammad