Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pria di Jakpus Kepergok Simpan 1.475 Ekstasi, Langsung Ditangkap Polisi!
Advertisement . Scroll to see content

Edhy Prabowo Ajukan Banding terkait Kasus Ekspor Benur

Jumat, 23 Juli 2021 - 18:20:00 WIB
Edhy Prabowo Ajukan Banding terkait Kasus Ekspor Benur
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo mengajukan banding atas putusan PN Jakpus, Jumat (23/7/2021) (Foto: Sindo)
Advertisement . Scroll to see content

KPK menerima putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus. Ali menyatakan,  tidak akan mengajukan upaya hukum banding. "Setelah kami pelajari, analisa JPU dalam tuntutannya telah diambil majelis hakim dalam pertimbangannya, sehingga kami tidak mengajukan upaya hukum banding,"  kata Ali.

Selain pidana penjara dan denda, Edhy Prabowo juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp9.687.447.219 (Rp9,6 miliar) dan 77.000 dollar AS oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus. Uang pengganti yang harus dibayarkan nantinya, dipotong dengan yang sudah dikembalikan oleh Edhy Prabowo.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut