Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Suap Proyek RSUD, KPK Periksa Anak Buah Bupati Kolaka Timur
Advertisement . Scroll to see content

Edhy Prabowo Ditangkap KPK, PBNU Sempat Ingatkan Larang Ekspor Benih Lobster

Rabu, 25 November 2020 - 19:57:00 WIB
Edhy Prabowo Ditangkap KPK, PBNU Sempat Ingatkan Larang Ekspor Benih Lobster
Foto ilustrasi PBNU.
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews – KPK menangkap Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo di Bandara Soekarno Hatta, pada Rabu (25/11/2020). Diduga Edhy Prabowo ditangkap terkait ekspor benih lobster.

Ternyata sejak jauh hari, tepatnya pada 4 Agustus 2020 lalu, saat muncul polemik mengenai keluarnya Permen KP No 12/2020 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan, Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) telah mengeluarkan larangan mengenai ekspor benih lobster berdasarkan hasil bahtsul masail LBM PBNU Nomor 06/2020 tentang Kebijakan Ekspor Benih Lobster.

Dalam keputusan tersebut, dikutip Rabu (25/11/2020), ekspor benih bening lobster, menurut salah satu ahli dalam kajian LBM PBNU, menyebabkan dampak harga benih di tingkat pembudidaya anjlok. Selain itu benih bening lobster yang berkualitas baik mulai sulit diperoleh, hilangnya kesempatan pembudidaya lobster untuk menjalankan usaha, mengingat harga jual pasca panen menurun drastis.

Kemudian hilangnya kesempatan generasi muda untuk terlibat dan berwirausaha dalam pembudidayaan dan pengolahan lobster pasca panen.

Hasil bahtsul masail tersebut diputuskan di Jakarta pada 4 Agustus 2020, dan ditandatangani oleh KH. M. Nadjib Hassan sebagai ketua dan H. Sarmidi Husna, MA sebagai sekretaris. Sementara dalam daftar perumus ada nama KH. Afifuddin Muhajir, KH. Ahmad Ishomuddin, KH. Zulfa Mustofa, KH. Miftah Faqih, KH Robikin Emhas, KH. Andi Najmi, H. Asrori S. Karni, H. Sarmidi Husna, KH. Mahbub Ma’afi, KH. Najib Bukhori, KH. Azizi Hasbulloh, KH. Asnawi Ridwan, KH. Darus Azka, K. Ahmad Muntaha AM, KH. Anis Masduqi, KH. Nurrohman Syarif, dan K. Alhafiz Kurniawan.

Pada poin kesimpulan, LBM PBNU menegaskan pertama, ekspor benih bening lobster (BBL) harus dihentikan. Pemerintah harus memprioritaskan pembudidayaan lobster di dalam negeri. Ekspor hanya diberlakukan pada lobster dewasa, bukan benih. Menteri Kelautan dan Perikanan harus memprioritaskan pengelolaan benih bening lobster (BBL) di dalam negeri, bukan mengekspor ke Vietnam, dan menguntungkan kompetitor itu.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut