Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Sebut Penyerahan Uang ke Bupati Ponorogo Sempat Tertunda Imbas OTT di Riau 
Advertisement . Scroll to see content

Edhy Prabowo Dkk Segera Disidang terkait Kasus Suap Ekspor Benih Lobster

Rabu, 24 Maret 2021 - 16:39:00 WIB
Edhy Prabowo Dkk Segera Disidang terkait Kasus Suap Ekspor Benih Lobster
Edhy Prabowo. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id- Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menuntaskan berkas perkara yang menjerat mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo dkk. Edhy Prabowo Dkk bakal segera disidang.

Selain Edhy, tim penyidik juga merampungkan berkas tersangka lain yakni eks Stafsus Menteri KKP, Safri; eks Stafsus Menteri KKP, Andreau Pribadi Misata (APM). Kemudian, pengurus PT ACK, Siswadi (SWD); staf Istri eks Menteri KKP, Ainul Faqih (AF); dan Amiril Mukminin (AM).

"Hari ini (24/03/2021) Tim Penyidik melaksanakan tahap II (penyerahan Tersangka dan barang bukti) atas nama Tersangka EP dkk kepada Tim JPU," ujar Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (24/3/2021).

Untuk itu, Ali mengatakan penahanan beralih Tim JPU. Penahanan masing-masing dilakukan selama 20 hari ke depan terhitung 24 Maret 2021 sampai dengan 12 April 2021. Keenam orang itu ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih.

"Dalam waktu 14 hari kerja, Tim JPU akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara ke PN Tipikor. Persidangan diagendakan di PN Tipikor Jakarta Pusat," kata Ali.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut