Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Hibahkan Aset Rampasan Koruptor Rp16,3 Miliar ke Pemprov Jabar, Ini Daftarnya 
Advertisement . Scroll to see content

Edhy Prabowo Dkk Segera Disidang terkait Kasus Suap Ekspor Benih Lobster

Rabu, 24 Maret 2021 - 16:39:00 WIB
Edhy Prabowo Dkk Segera Disidang terkait Kasus Suap Ekspor Benih Lobster
Edhy Prabowo. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Dalam kasus ini KPK telah memeriksa 157 saksi. Saksi-saksi itu berasal dari berbagai unsur.

"Selama proses penyidikan telah diperiksa 157 saksi dari berbagai pihak diantaranya pihak internal di KKP dan dari unsur swasta yaitu para ekspoktir yang mendapatkan izin ekspor benih bening lobster di KKP tahun 2020," tuturnya.

Diketahui, KPK telah menetapkan Edhy Prabowo sebagai tersangka penerima suap terkait perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020 alias suap ekspor benur. Selain Edhy, KPK juga telah menetapkan enam tersangka lainnya dalam kasus ini. 

Mereka adalah Stafsus Menteri KKP, Safri; staf khusus Menteri KKP, Andreau Pribadi Misata (APM). Kemudian, Pengurus PT ACK, Siswadi (SWD); Staf Istri Menteri KKP, Ainul Faqih (AF); dan Amiril Mukminin (AM). Sementara satu tersangka pemberi suap yakni, Direktur PT DPP, Suharjito (SJT).

Editor: Ibnu Hariyanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut