Edhy Prabowo Dkk Segera Disidang terkait Kasus Suap Ekspor Benih Lobster
JAKARTA, iNews.id- Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menuntaskan berkas perkara yang menjerat mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo dkk. Edhy Prabowo Dkk bakal segera disidang.
Selain Edhy, tim penyidik juga merampungkan berkas tersangka lain yakni eks Stafsus Menteri KKP, Safri; eks Stafsus Menteri KKP, Andreau Pribadi Misata (APM). Kemudian, pengurus PT ACK, Siswadi (SWD); staf Istri eks Menteri KKP, Ainul Faqih (AF); dan Amiril Mukminin (AM).
"Hari ini (24/03/2021) Tim Penyidik melaksanakan tahap II (penyerahan Tersangka dan barang bukti) atas nama Tersangka EP dkk kepada Tim JPU," ujar Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (24/3/2021).
Untuk itu, Ali mengatakan penahanan beralih Tim JPU. Penahanan masing-masing dilakukan selama 20 hari ke depan terhitung 24 Maret 2021 sampai dengan 12 April 2021. Keenam orang itu ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih.
"Dalam waktu 14 hari kerja, Tim JPU akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara ke PN Tipikor. Persidangan diagendakan di PN Tipikor Jakarta Pusat," kata Ali.
Dalam kasus ini KPK telah memeriksa 157 saksi. Saksi-saksi itu berasal dari berbagai unsur.
"Selama proses penyidikan telah diperiksa 157 saksi dari berbagai pihak diantaranya pihak internal di KKP dan dari unsur swasta yaitu para ekspoktir yang mendapatkan izin ekspor benih bening lobster di KKP tahun 2020," tuturnya.
Diketahui, KPK telah menetapkan Edhy Prabowo sebagai tersangka penerima suap terkait perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020 alias suap ekspor benur. Selain Edhy, KPK juga telah menetapkan enam tersangka lainnya dalam kasus ini.
Mereka adalah Stafsus Menteri KKP, Safri; staf khusus Menteri KKP, Andreau Pribadi Misata (APM). Kemudian, Pengurus PT ACK, Siswadi (SWD); Staf Istri Menteri KKP, Ainul Faqih (AF); dan Amiril Mukminin (AM). Sementara satu tersangka pemberi suap yakni, Direktur PT DPP, Suharjito (SJT).
Editor: Ibnu Hariyanto