Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kejati Jabar Bidik Tersangka Baru Korupsi Dana Hibah Pramuka Bandung, 15 Orang Diperiksa
Advertisement . Scroll to see content

Edward Hutahaean Tersangka Baru Kasus Korupsi BTS Kominfo Diduga Terima Rp15 Miliar

Sabtu, 14 Oktober 2023 - 02:06:00 WIB
Edward Hutahaean Tersangka Baru Kasus Korupsi BTS Kominfo Diduga Terima Rp15 Miliar
Edward Hutahaean tersangka baru kasus dugaan korupsi BTS Kominfo diduga menerima uang senilai Rp15 miliar. (Foto: Riana Rizkia)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Edward Hutahaean sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi BTS Kominfo tahun 2020-2022. Edward diduga menerima uang sebesar 1 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau Rp15 miliar. 

"(EH) diduga melawan hukum, melakukan pemufakatan jahat, menyuap, atau gratifikasi, atau diduga menerima, menguasai dan menggunakan harta kekayaan berupa uang sebesar Rp15 miliar, atau patut diduga merupakan uang hasil tindak pidana," kata Kuntadi di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Jumat (13/10/2023) malam. 

Sebelumnya, nama Edward Hutahaean kerap disebut dalam persidangan kasus korupsi BTS, salah satunya ketika sidang mantan Komisaris PT Media Solitech Media Synergi Irwan Hermawan. Dia menyebut Edward Hutahaean telah menerima uang sebesar 1 juta dolar AS atau sekitar Rp15 miliar.

"Saya hanya berbicara soal uang yang keluar untuk dia adalah Rp15 (miliar). Iya namanya Edward Hutahaean. Beliau yang mengaku pengacara dan mengaku bisa untuk mengurus (kasus korupsi BTS Kominfo)," ujar Irwan ketika bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (26/9/2023).

Edward diketahui mengaku berprofesi sebagai pengacara dan bisa meredam penyelidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan menara BTS 4G Bakti Kominfo yang saat itu tengah diselidiki oleh Kejagung.

Kemudian mantan Direktur Utama Bakti, Anang Achmad Latif juga menyebut Edward meminta uang sebesar 8 juta dolar AS dan mengancam merobohkan Gedung Kominfo dan Bakti menggunakan buldoser. Hal itu diungkap ketika bersaksi untuk terdakwa Galubang Menak, Irwan Hermawan, dan Mukti Ali pada 27 September 2023.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut