Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Kalah Sidang Praperadilan, Nadiem: Saya Yakin Kebenarakan Akan Terungkap!
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan BAKTI Kominfo tahun 2020-2022. Tersangka baru dalam kasus ini adalah Edward Hutahaean, yang diduga melawan hukum hingga menerima uang sebesar 1 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau Rp15 Miliar. 

Editor: Wahyu Triyogo

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut