Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Wawancara Eksklusif! Jaksa Agung Tak Takut Bongkar Megakorupsi: Kita Bekerja di Koridor yang Benar
Advertisement . Scroll to see content

Kejagung Tetapkan Edward Hutahaean Tersangka Baru Kasus Korupsi BTS Kominfo

Jumat, 13 Oktober 2023 - 21:28:00 WIB
Kejagung Tetapkan Edward Hutahaean Tersangka Baru Kasus Korupsi BTS Kominfo
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana. (Foto: dok Kejagung)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kejagung menetapkan Parulian Washington alias Edward Hutahaean sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Edward Hutahaean merupakan Komisaris Utama PT Laman Tekno Digital.

"(Tersangka baru) Edward Hutahaean," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana saat dikonfirmasi, Jumat (13/10/2023). 

Edward Hutahaean sebelumnya diketahui disebut dalam sidang oleh mantan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak meminta uang sebesar 2 juta Dollar Amerika Serikat (AS) untuk jasa mengamankan perkara proyek pembangunan manara BTS. 

Dalam perkara ini, Kejagung sudah menahan 12 orang dalam kasus tersebut yakni mantan Menkominfo Johnny G Plate; Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL); Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak (GMS).

Lalu, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto (YS); Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA); Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH); dan Direktur Utama (Dirut) PT Basis Utama Prima, Muhammad Yusrizki (YUS).

Selanjutnya, Jemmy Sutjiawan (JS) selaku pihak swasta, Elvano Hatorangan (EH) selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), dan Muhammad Feriandi Mirza (MFM) selaku Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul Bakti Kominfo. Terbaru Tenaga Ahli Kementerian Komunikasi dan Informatika RI Walbertus Natalius Wisang (WNW).

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut