Edwin Partogi Nilai Laporan Iptu Rudiana Ayah Eki di Kasus Vina Tak Lazim: Apa Kewenangan Bentuk Tim?
JAKARTA, iNews.id - Eks Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu menyebut laporan Iptu Rudiana ayah Eki di kasus pembunuhan Vina Cirebon tidak lazim. Saat pembunuhan terjadi tahun 2016 lalu, Rudiana menjabat sebagai Kanit Narkoba Polresta Cirebon.
Menurut Edwin, Iptu Rudiana bersama timnya langsung menangkap rombongan dan menginterogasi terduga pelaku. Laporan polisi (LP) dibuat oleh Rudiana.
“Laporan ini buat saya agak tidak lazim. Tidak lazimnya LP-nya sudah menjelaskan secara lengkap bagaimana peristiwa itu terjadi, siapa saja, berapa orang, sampai dengan tersangkanya," kata Edwin dalam Dialog Spesial Rakyat Bersuara, Rabu (19/6/2024).
Dia mengaku baru pertama kali melihat kronologi lengkap dengan 24 paragraf. Kemudian terbit surat penangkapan tapi semua terduga tersangka sudah ada di Polres Cirebon.