Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Momen Cristiano Ronaldo Hadiri Jamuan Makan bersama Donald Trump dan Pangeran Arab Saudi 
Advertisement . Scroll to see content

Edwin Partogi Nilai Laporan Iptu Rudiana Ayah Eki di Kasus Vina Tak Lazim: Apa Kewenangan Bentuk Tim?

Rabu, 19 Juni 2024 - 22:43:00 WIB
Edwin Partogi Nilai Laporan Iptu Rudiana Ayah Eki di Kasus Vina Tak Lazim: Apa Kewenangan Bentuk Tim?
Eks Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu dalam Dialog Spesial Rakyat Bersuara, Rabu (19/6/2024). (Foto tangkapan layar).
Advertisement . Scroll to see content

“Nah dari peristiwa ini kemudian berlanjut dengan penangkapan terhadap Rivaldi ya. Jadi kalau kita melihat, dari proses ini saja sebenarnya sudah bermasalah ya. Apa kewenangan Pak Rudiana membentuk tim,” katanya.

Edwin pun mengatakan saat Polantas tiba di kejadian, telah menyatakan bahwa Vina dan Eki merupakan korban dari kecelakaan tunggal. Namun kasus kecelakaan tunggal Vina dan Eki berubah menjadi tindak pidana. 

“Kapan berubah jadi kemudian tindak pidana? Ketika pada tanggal 31 Agustus 2016. Jadi Pak Rudiana dengan prasangkanya, dengan melihat situasi jenazah anaknya, tentu kita semua berduka cita dan bersedih hati dengan peristiwa itu. Itu (dia) merasa bahwa ini bukan peristiwa kecelakaan tapi ada peristiwa pidana," katanya.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut