Edwin Partogi Nilai Laporan Iptu Rudiana Ayah Eki di Kasus Vina Tak Lazim: Apa Kewenangan Bentuk Tim?
“Nah dari peristiwa ini kemudian berlanjut dengan penangkapan terhadap Rivaldi ya. Jadi kalau kita melihat, dari proses ini saja sebenarnya sudah bermasalah ya. Apa kewenangan Pak Rudiana membentuk tim,” katanya.
Edwin pun mengatakan saat Polantas tiba di kejadian, telah menyatakan bahwa Vina dan Eki merupakan korban dari kecelakaan tunggal. Namun kasus kecelakaan tunggal Vina dan Eki berubah menjadi tindak pidana.
“Kapan berubah jadi kemudian tindak pidana? Ketika pada tanggal 31 Agustus 2016. Jadi Pak Rudiana dengan prasangkanya, dengan melihat situasi jenazah anaknya, tentu kita semua berduka cita dan bersedih hati dengan peristiwa itu. Itu (dia) merasa bahwa ini bukan peristiwa kecelakaan tapi ada peristiwa pidana," katanya.
Editor: Faieq Hidayat