Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Eggi Sudjana Dapat SP3 usai Bertemu Jokowi: Saya Tak Pernah Minta Maaf
Advertisement . Scroll to see content

Eggi Sudjana-Damai Lubis Dapat SP3, Polda Metro Bantah Tebang Pilih Kasus Ijazah Jokowi

Senin, 19 Januari 2026 - 15:42:00 WIB
Eggi Sudjana-Damai Lubis Dapat SP3, Polda Metro Bantah Tebang Pilih Kasus Ijazah Jokowi
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto (tengah). (Foto: Riyan Rizki)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya membantah tebang pilih dalam penyelidikan kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Hal ini setelah polisi menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap dua tersangka, yaitu Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.

“Jadi, kalau ada pernyataan ataupun dari kelompok orang menyatakan tebang pilih, itu adalah tidak benar. Itu orang-orang yang menyatakan bahwa tidak paham dengan mekanisme jalur utuh yang ada,” ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto kepada wartawan, Senin (19/1/2026).

Budi menegaskan, penyidikan terhadap Eggi dan Damai Lubis dihentikan usai keduanya mengajukan permohonan restorative justice (RJ). Pihak Jokowi selaku pelapor juga menyepakati agar proses hukum terhadap Eggi dan Damai diselesaikan lewat RJ.

Kemudian, pada 14 Januari 2026 kedua belah pihak resmi mengajukan permohonan RJ ke penyidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Atas pengajuan itu, penyidik lantas melakukan gelar perkara khusus yang turut dihadiri penyidik Wassidik, Bid Propam, Bidkum serta Irwasda.

“Atas permohonan tersebut, sehingga pada tanggal 15 Januari dikeluarkan penetapan untuk keadilan restoratif. Keadilan restorative ini juga diatur dalam Perpol 8 tahun 2021, di mana mengembalikan kondisi korban ke kondisi awal,” kata dia.

Dia menjelaskan, dalam penanganan kasus ini, pihaknya tak hanya sekadar melakukan penegakan hukum. Tetapi, juga menjaga keteraturan sosial penegakan hukum yang berkeadilan dan mematuhi ruang manusia.

“Kami sampaikan kepada rekan-rekan sekalian, Polda Metro Jaya dalam melakukan penanganan perkara selalu mengacu kepada azas profesional, proporsional dan akutabel,” ujarnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut