Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dokter PPDS Priguna Anugerah Didakwa Perkosa 3 Korban, Diancam 12 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Eggi Sudjana dari Atas Mobil Komando Minta Buni Yani Dibebaskan

Selasa, 14 November 2017 - 13:24:00 WIB
Eggi Sudjana dari Atas Mobil Komando Minta Buni Yani Dibebaskan
Sidang vonis terdakwa perkara dugaan pelanggaran UU ITE, Buni Yani di Pengadilan Negeri Bandung. (Foto: iNews.id/ Jopi Jopita).
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG, iNews.id - Seseorang tidak bisa dihukum jika tidak ada hukum yang mengaturnya. Status Facebook Buni Yani hanya mengulangi apa yang diucapkan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam video pidato di Kabupaten Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.

Atas dasar itu pengacara sekaligus Penasihat Presidium Alumni 212, Aggi Sudjana berharap Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung Jawa Barat (Jabar) mebebaskan Buni Yani. Apalagi kata dia Ahok telah diadili dan divonis bersalah melakukan penistaan terhadap agama Islam, terutama Surat Almaidah Ayat 51.

"Itu asas legalitas. Jadi secara hukum apa yang dikatakan Buni Yani tidak keliru," ujar Eggi dari atas mobil komando di depan PN Bandung, Jabar, Selasa (14/11/2017).

Pada kesempatan itu dia juga menilai hakim telah melampaui kapasitasnya karena menolak eksepsi Buni Yani. Dia menambahkan, jika hakim memutuskan Buni Yani bersalah, maka hakim dan jaksa dinilai tidak memahami hukum pidana dan mereka menyimpang dari ilmu hukum.

"Jadi mereka tidak tunduk pada ilmu pengetahuan, mereka tunduk para perintah atasannya,"ucapnya.
Sidang vonis Buni Yani digelar hari ini oleh PN Bandung Jabar. Buni Yani didakwa melanggar Undang-Undang (UU) ITE.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut