Eks Sekda Bandung Ema Sumarna Dituntut 6,5 Tahun Penjara, Korupsi Proyek Smart City
BANDUNG, iNews.id - Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarna dituntut hukuman penjara selama 6,5 tahun oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (10/6/2025). Selain hukuman penjara, Ema juga dituntut membayar denda dan uang pengganti kerugian negara.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ema Sumarna berupa pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp200.000.000 (Rp200 juta) subsider 6 bulan kurungan,” ujar JPU saat membacakan tuntutan dalam persidangan, Selasa (10/6/2025).
Dalam berkas tuntutan, JPU meyakini eks Sekda Bandung ini terlibat korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan. Dia diduga menyuap anggota DPRD Kota Bandung senilai Rp1 miliar untuk meloloskan penambahan anggaran Dishub.
Anggaran tersebut termasuk proyek pengadaan CCTV dalam program Bandung Smart City tahun 2022. Tambahan anggaran Dishub itu mencapai Rp47 miliar.
Ema juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp675 juta. Jumlah ini dikurangi dengan aset yang sudah disita negara.