Eggi Sudjana Mengaku Dapat Inspirasi ‘People Power’ dari Kelompok Jokowi
“Karena Bapak (Jokowi) bisa mengatur republik ini sebagai orang nomor satu. Kalau alasannya KPU, KPU kan bisa dipanggil. Kenapa kok curang atau dengan gentle karena ada tuduhan curang, hitung ulang lagi enggak usah pakai quick count, tapi pakai hitung manual yang benar dan serius,” ucapnya.
Eggi menuturkan, jika tetap dipaksakan, terlebih padal 22 Mei 2019 diumumkan pasangan Joko Widodo-Ma’ruf Amin menang dalam pilpres, dia tidak mau bertanggung jawab jika terjadi people power.
“Jangan salahkan saya karena yang mau people power bukan hanya saya. Oleh karena itu, Bapak Jokowi sudi kiranya hentikan kecurangan ini, hitung ulang lagi bersama-sama sehingga kita tetap bersaudara dalam konteks berbangsa dan bernegara,” katanya menambahkan.
Eggi ditetapkan sebagai tersangka dugaan makar terkait seruan people power pada 17 April lalu di Jakarta. Eggi dilaporkan Suryanto, relawan Jokowi-Ma’ruf Center (Pro Jomac). Laporan tersebut terdaftar pada 19 April 2019 dengan tuduhan makar ke Bareskrim Mabes Polri, namun kasus tersebut kemudian dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
Pasal yang disangkakan adalah Pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Atas penetapan tersangka tersebut, Eggi akhirnya mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (10/5/2019) melalui kuasa hukumnya.
Editor: Ahmad Islamy Jamil