Eggi Sudjana Tersangka Makar, Kubu Prabowo Ungkit Peristiwa 98
JAKARTA, iNews.id – Juru Debat Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Ahmad Riza Patria, menilai penetapan status hukum politikus Partai Amanat Nasional (PAN) Eggi Sudjana, sebagai tersangka kasus makar terlalu berlebihan. Dia pun lantas mengungkit pelengseran Presiden kedua RI, HM Soeharto, 21 tahun silam.
Riza menilai pemerintah saat ini sangat terlihat otoriter, arogan, dan juga zalim. Dia mengingatkan, di era reformasi sekarang ini, setiap orang berhak menyatakan pendapat. Sama halnya yang disuarakan Eggi yang menginginkan adanya ganti presiden pada 2019 ini.
“Dulu juga Pak Harto, presiden yang sah, orang people power, salah enggak? Enggak. Ada dijatuhkan waktu itu, diturunkan paksa waktu itu, enggak ada makar itu, enggak ada yang ditersangkakan, enggak ada yang dipenjarakan,” kata Riza di Jakarta, Kamis (9/5/2019).
Politikus Partai Gerindra itu mengaku heran, mengapa pemerintah begitu bernafsu membungkam Eggi karena orasinya. Padahal, selama orasi itu tidak anarkistis, tidak merusak, dan tidak menimbulkan aksi kejahatan, dia menanggap sah-sah saja orang mengekspresikan pendapat di muka umum. Apalagi, kebebasan itu telah dijamin konstitusi di negeri ini.
“Kalau cuma bersuara, berpendapat, enggak ada yang luar biasa. Mau ngomong ganti presiden setiap hari juga boleh,” ujarnya.