Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Soroti Praktik Penagihan Debt Collector, Minta Ada Mediasi hingga Somasi Sebelum Tarik Kendaraan
Advertisement . Scroll to see content

Eks Anak Buah Sambo Chuck Putranto Naik Pangkat, Kini di Krimum Polda Metro

Sabtu, 04 Januari 2025 - 15:51:00 WIB
Eks Anak Buah Sambo Chuck Putranto Naik Pangkat, Kini di Krimum Polda Metro
AKBP Chuck Putranto (kanan) pernah terlibat kasus pembunuhan Brigadir J, kini menjabat Kabagbinopsnal Ditreskrimum Polda Metro Jaya. (Foto: Dok. MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - AKBP Chuck Putranto yang pernah terlibat kasus pembunuhan Brigadir J oleh mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo kini naik pangkat dan jabatan menjadi Kabagbinopsnal Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Sebelumnya, Chuck menjabat sebagai Kabagbinopsnal Ditbinmas Polda Metro Jaya. 

Jabatan baru Chuck ini bedasarkan surat Telegram nomor ST/1/KEP/2025 tanggal 2 Januari 2025. Dalam surat tersebut, Chuck mengantikan posisi AKBP Indra S yang kini menjabat sebagai Kabagbinopsnal Ditbinmas Polda Metro Jaya atau di posisi Chuck sebelumnya.

Saat tersandung kasus Ferdy Sambo, pangkat Chuck masih Komisaris Polisi (Kompol). Dia terbukti menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J dalam sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP) dan dijatuhi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.

Chuck dianggap melakukan perbuatan tercela dengan tidak melakukan upaya pencegahan ketika AKBP Arif Rachman Arifin merusak barang bukti berupa tiga unit DVR Kamera Closed Circuit Television (CCTV).

Namun, PTDH terhadap mantan anak buah Ferdy Sambo itu dibatalkan karena mengajukan banding.

"Putusan majelis banding yang bersangkutan tidak di-PTDH," ucap Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Kamis (29/6/2023).

Dalam sidang tersebut, Chuck dijatuhi hukuman sanksi demosi 1 tahun terhadap Majelis KKEP. Atas putusan tersebut, Kompol Chuck masih merupakan menjadi anggota Korps Bhayangkara dan membatalkan putusan sebelumnya. 

"Iya dengan putusan banding tersebut yang bersangkutan masih menjadi anggota Polri," katanya.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut