Windi Purnama Dituntut 4 Tahun Penjara terkait Kasus Korupsi BTS 4G Bakti Kominfo
 
                 
                JAKARTA, iNews.id - Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama dituntut 4 tahun penjara terkait perkara korupsi proyek BTS 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Jaksa menyebut Windi melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus korupsi yang menyeret eks Menkominfo Johnny G Plate itu.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Windi Purnama dengan pidana penjara selama 4 tahun dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan," kata Jaksa Penuntut Umum di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/3/2024).
 
                                Jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana 6 bulan penjara.
Sebelumnya, Jaksa mendakwa Windi Purnama melakukan tindak pidana pencucian uang dalam perkara korupsi BTS 4G Bakti Kominfo.
 
                                        "Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan yaitu menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain," kata Jaksa dalam dakwaannya.
Dalam kasus ini, sejumlah terdakwa juga telah divonis. Di antaranya eks Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate yang divonis 15 tahun penjara.
Lalu ada Dirut PT Basis Utama Prima (BUP) Muhammad Yusrizki 2 tahun penjara, Dirut PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak yang divonis 6 tahun penjara serta Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali divonis 6 tahun penjara.
Editor: Reza Fajri