Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Sita Rumah hingga Mobil terkait Kasus Korupsi Kuota Haji
Advertisement . Scroll to see content

Eks Anggota DPRD Jabar Abdul Rozaq Segera Disidang terkait Suap Proyek di Indramayu

Selasa, 06 April 2021 - 16:14:00 WIB
Eks Anggota DPRD Jabar Abdul Rozaq Segera Disidang terkait Suap Proyek di Indramayu
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id- Jaksa Penuntut pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan penyusunan dakwaan terhadap eks anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Abdul Rozaq Muslim (ARM) terkait kasus suap proyek di Indramayu. Abdul Rozaq akan diadili di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat.

"Jaksa KPK Amir Nurdianto melimpahkan berkas perkara terdakwa Abdul Rozaq Muslim ke PN Tipikor Bandung," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (6/4/2021).

Penahanan terhadap Abdul Rozaq selanjutnya kewenangan PN Bandung. Namun, Abdul Rozaq tetap ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih dengan pertimbangan kesehatan.

"Tim JPU akan menunggu penetapan penunjukan majelis hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan," kata Ali.

Abdul Rozaq akan didakwa dengan tiga dakwaan yakni Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU Tipikor Jis Pasal 55 ayat (1) ke 1, Pasal 65 ayat (1) KUHP, atau Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 UU Tipikor Jis Pasal 55 ayat (1) ke 1, Pasal 65 ayat (1) KUHP, atau Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jis Pasal 55 ayat (1) ke 1, Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut