Eks Dirdik Jampidsus di Sidang Praperadilan: Saya Kenal Febrie, Orangnya Jujur
Dalam persidangan, Jasman juga menjelaskan mekanisme penanganan perkara tindak pidana korupsi di Kejaksaan berdasarkan pengalamannya saat menjabat Dirdik Jampidsus.
Menurutnya, laporan dugaan tindak pidana dibuat oleh Kepala Subdirektorat dan kemudian dikonsultasikan kepada Direktur Penyidikan. Selanjutnya, Dirdik menetapkan jadwal ekspose untuk membahas perkara yang akan dilakukan penyidikan.
Jasman menjelaskan, ekspose merupakan bagian dari mekanisme penanganan perkara. Dalam kondisi tertentu, ekspose dapat dilanjutkan secara berjenjang hingga di hadapan Jaksa Agung Muda maupun Jaksa Agung.
Apabila perkara diputuskan untuk ditindaklanjuti, Kepala Subdirektorat kemudian menyusun tim jaksa yang akan menangani proses penyidikan.
"Selama saya di Direktur Penyidikan, harus ada ekspose," katanya.
Setelah pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti dilakukan, proses dilanjutkan dengan menentukan calon tersangka apabila ditemukan indikasi tindak pidana korupsi. Penetapan tersangka, kata Jasman, juga harus melalui ekspose.