Eks Dirdik Jampidsus di Sidang Praperadilan: Saya Kenal Febrie, Orangnya Jujur
Dia menegaskan, pada masa dirinya menjabat, nama seseorang tidak boleh disebut sebagai tersangka sebelum penyidik memiliki keterangan saksi dan bukti yang mendukung.
"Di Kejaksaan itu tidak boleh menyebut nama tersangka sebelum ada saksi-saksi, ada bukti, barulah ditetapkan tersangka," paparnya.
Jasman menambahkan, ekspose penetapan tersangka dapat dilakukan secara berjenjang, mulai dari Direktur Penyidikan, Jaksa Agung Muda, hingga pimpinan tertinggi.
Setelah tersangka ditetapkan, proses penyidikan dilanjutkan hingga tahap pemberkasan. Hasil pemberkasan kemudian dilaporkan secara berjenjang kepada pimpinan.
Menurut Jasman, mekanisme tersebut merupakan pola kerja yang dia ketahui ketika masih aktif di Kejaksaan. Saat itu, sistem kerja di institusi tersebut berjalan dengan pola satu komando.