Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah, Polri Serahkan Bukti Surat dan Hadirkan 2 Ahli 
Advertisement . Scroll to see content

Eks Dirdik Jampidsus di Sidang Praperadilan: Saya Kenal Febrie, Orangnya Jujur

Jumat, 21 Agustus 2026 - 18:52:00 WIB
Eks Dirdik Jampidsus di Sidang Praperadilan: Saya Kenal Febrie, Orangnya Jujur
Sidang praperadilan eks Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah di PN Jakarta Selatan, Jumat (21/8/2026). (Foto: Ari Sandita Murti)
Advertisement . Scroll to see content

Dia menegaskan, pada masa dirinya menjabat, nama seseorang tidak boleh disebut sebagai tersangka sebelum penyidik memiliki keterangan saksi dan bukti yang mendukung.

"Di Kejaksaan itu tidak boleh menyebut nama tersangka sebelum ada saksi-saksi, ada bukti, barulah ditetapkan tersangka," paparnya.

Jasman menambahkan, ekspose penetapan tersangka dapat dilakukan secara berjenjang, mulai dari Direktur Penyidikan, Jaksa Agung Muda, hingga pimpinan tertinggi.

Setelah tersangka ditetapkan, proses penyidikan dilanjutkan hingga tahap pemberkasan. Hasil pemberkasan kemudian dilaporkan secara berjenjang kepada pimpinan.

Menurut Jasman, mekanisme tersebut merupakan pola kerja yang dia ketahui ketika masih aktif di Kejaksaan. Saat itu, sistem kerja di institusi tersebut berjalan dengan pola satu komando.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut