Eks Direktur Kemenag Rampung Diperiksa KPK terkait Kasus Kuota Haji, Dicecar Apa?
JAKARTA, iNews.id - Mantan Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kementerian Agama (Kemenag) Subhan Cholid (SC) rampung diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (12/11/2025). Subhan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.
Pantauan di lokasi, Subhan keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sekitar pukul 14.33 WIB. Dia terlihat mengenakan kemeja putih yang dibalut dengan rompi serta bermasker.
Sejumlah pertanyaan dilontarkan awak media saat Subhan keluar dari kantor lembaga antirasuah. Namun, dia irit bicara.
"Nanti ke penyidik aja," kata Subhan.
Diketahui, Subhan tiba di Kantor KPK sekitar pukul 08.39 WIB dan mulai menjalani pemeriksaan 20 menit kemudian. Artinya, yang bersangkutan diperiksa selama lebih dari lima jam.
Adapun KPK telah meningkatkan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kemenag 2023-2024 ke penyidikan.
Perkara itu berawal saat Indonesia mendapatkan kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jemaah.
Sesuai aturan, pembagian kuota itu seharusnya mengikuti proporsi 92 persen untuk jemaah haji reguler dan 8 persen untuk jemaah haji khusus. Namun, KPK menemukan penyimpangan.
Pembagian kuota justru dilakukan tidak sesuai aturan, yakni 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. Artinya, 20.000 kuota dibagi menjadi 10.000 bagi haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
KPK menduga adanya perbuatan melawan hukum dalam proses tersebut. Selain itu, lembaga antirasuah juga tengah mendalami potensi aliran dana yang berkaitan dengan penambahan kuota haji khusus.
Namun hingga kini, KPK belum menetapkan tersangka terkait perkara tersebut.
Editor: Rizky Agustian