Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Periksa Eks Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kemenag
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa saksi terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024, Rabu (12/11/2025). Kali ini, saksi yang diperiksa yakni mantan Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kementerian Agama (Kemenag), Subhan Cholid (SC).
"Untuk perkara kuota haji, hari ini penyidik melakukan pemanggilan terhadap saksi saudara SC," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Subhan sudah memenuhi panggilan KPK pada pukul 08.39 WIB.
Diketahui, KPK telah meningkatkan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) 2023-2024 ke penyidikan.
Perkara itu berawal saat Indonesia mendapatkan kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jemaah.
Sesuai aturan, pembagian kuota itu seharusnya mengikuti proporsi 92 persen untuk jemaah haji reguler dan 8 persen untuk jemaah haji khusus. Namun, KPK menemukan penyimpangan.