Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Usai Jatim dan Yogyakarta, KPK Lanjut Periksa Biro Travel Luar Jawa terkait Korupsi Kuota Haji
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Periksa Eks Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kemenag

Rabu, 12 November 2025 - 14:47:00 WIB
Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Periksa Eks Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kemenag
Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. (Foto: Nur Khabibi)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa saksi terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024, Rabu (12/11/2025). Kali ini, saksi yang diperiksa yakni mantan Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kementerian Agama (Kemenag), Subhan Cholid (SC). 

"Untuk perkara kuota haji, hari ini penyidik melakukan pemanggilan terhadap saksi saudara SC," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya. 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Subhan sudah memenuhi panggilan KPK pada pukul 08.39 WIB. 

Diketahui, KPK telah meningkatkan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) 2023-2024 ke penyidikan.

Perkara itu berawal saat Indonesia mendapatkan kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jemaah.

Sesuai aturan, pembagian kuota itu seharusnya mengikuti proporsi 92 persen untuk jemaah haji reguler dan 8 persen untuk jemaah haji khusus. Namun, KPK menemukan penyimpangan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut