Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Sudah Periksa 350 Lebih Biro Travel
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memeriksa penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) atau biro travel haji. Pemeriksaan tersebut untuk mengusut kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.
"Dalam proses penyidikan perkara ini, penyidik masih fokus mendalami keterangan dari para PIHK atau biro travel haji, yang tersebar di berbagai wilayah di Indonesia," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (11/11/2025).
Setelah melakukan pemeriksaan terhadap biro haji di Jawa Timur dan Yogyakarta, penyidik bergerak ke wilayah luar Jawa.
"Pekan kemarin, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap biro-biro travel di wilayah Sulawesi Selatan dan Kalimantan Timur," ujarnya.
Dengan pemeriksaan tersebut, kini total lebih dari 350 biro travel haji telah dimintai keterangan.
"Sampai dengan saat ini sudah lebih dari 350 travel yang diperiksa, paralel untuk kebutuhan penghitungan kerugian negaranya," ucapnya.