Eks Direktur Keuangan Angkasa Pura II Divonis 2,5 Tahun Penjara
JAKARTA, iNews.id – Mantan Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II (Persero) Andra Y Agussalam divonis 2,5 tahun penjara. Andra dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa suap pengadaan pekerjaan Baggage Handling System (BHS) pada PT Angkasa Pura Propertindo
"Menghukum pidana penjara 2 tahun 6 bulan, denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan," kata Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengutip amar putusan yang dibacakan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (8/4/2020).
Ali mengatakan, dalam vonis itu majelis hakim juga meminta kepada Jaksa Penuntut Umum KPK agar membuka pemblokiran tiga rekening Andra di tiga bank.
Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU KPK. Sebelumnya JPU KPK menuntut Andra dengan tuntutan 5 tahun penjara ditambah denda sebesar Rp200 juta subsider 5 bulan kurungan.
Dalam perkara ini Andra dinilai terbukti menerima suap sebesar 71.000 dolar Amerika atau setara Rp988,738 juta dan 96.700 dolar Singapura atau Rp996,381 juta. Jika ditotal mencapai Rp1,985 miliar. Uang suap berasal dari tersangka Direktur Utama PT Industri Telekomunikasi Indonesia (PT Inti) Darman Mappangara.