Eks Direktur Keuangan Angkasa Pura II Divonis 2,5 Tahun Penjara
Rabu, 08 April 2020 - 16:52:00 WIB
Tujuan pemberian uang tersebut agar Andra mengupayakan PT Inti menjadi pelaksana pekerjaan dalam pengadaan dan pemasangan BHS.
Andra dinyatakan melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Atas vonis ini, pihak Jaksa KPK dan Andra sama-sama menyatakan pikir-pikir. "Sikap dari kedua belah pihak, JPU KPK pikir-pikir dan penasehatan hukum maupun terdakwa Andra juga pikir-pikir," tutur Ali.
Editor: Zen Teguh