Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Periksa Ketua PBNU bidang Ekonomi terkait Kasus Haji, Dalami Dugaan Aliran Dana
Advertisement . Scroll to see content

Eks Direktur Keuangan Angkasa Pura II Divonis 2,5 Tahun Penjara

Rabu, 08 April 2020 - 16:52:00 WIB
Eks Direktur Keuangan Angkasa Pura II Divonis 2,5 Tahun Penjara
Mantan Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II (Persero) Andra Y Agussalam (kiri) divonis 2,5 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (8/4/2020). (Foto: Antara/Nova Wahyudi).
Advertisement . Scroll to see content

Tujuan pemberian uang tersebut agar Andra mengupayakan PT Inti menjadi pelaksana pekerjaan dalam pengadaan dan pemasangan BHS.

Andra dinyatakan melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Atas vonis ini, pihak Jaksa KPK dan Andra sama-sama menyatakan pikir-pikir. "Sikap dari kedua belah pihak, JPU KPK pikir-pikir dan penasehatan hukum maupun terdakwa Andra juga pikir-pikir," tutur Ali.

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut