Eks Direktur Perumda Sarana Jaya Dituntut 5,5 Tahun Penjara Kasus Korupsi Lahan Rorotan
JAKARTA, iNews.id - Jaksa menuntut mantan Direktur Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ), Indra Sukmono Arharrys dengan hukuman 5,5 tahun penjara. Indra diyakini terbukti melakukan korupsi dalam pengadaan lahan di lingkungan PPSJ untuk wilayah Rorotan, Jakarta Utara.
"Menjatuhkan pidana oleh karenanya kepada terdakwa I, Indra Sukmono Arharrys dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan," kata jaksa membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (10/6/2025).
Jaksa juga menuntut Indra membayar denda Rp300 juta subsider enam bulan penjara.
Dalam kesempatan tersebut, jaksa juga membacakan surat tuntutan terhadap tiga terdakwa lain yakni Donald Sihombing selaku Direktur PT Totalindo Eka Persada (PT TEP), Saut Irianto Rajaguguk selaku Komisaris PT TEP, dan Eko Wardoyo selaku Direktur Keuangan PT TEP.
Donald Sihombing dituntut delapan tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan. Dia juga dituntut membayar uang pengganti Rp208,1 miliar subsider lima tahun kurungan badan.
Sementara Irianto Rajagukguk dituntut enam tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan. Dia juga dituntut untuk membayar uang pengganti Rp2,4 miliar subsider tiga tahun kurungan badan.
Sedangkan Eko Wardoyo dituntut enam tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan. Dia juga dituntut membayar uang pengganti Rp2,4 miliar subsider tiga tahun kurungan.
Jaksa meyakini, keempatnya melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Diketahui, Indra didakwa terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara. Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai Indra dan tiga terdakwa lain telah merugikan keuangan negara hingga Rp224 miliar.
"Perbuatan terdakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi atau setidak-tidaknya merugikan keuangan negara sebesar Rp224.696.340.127 (224 miliar) sebagaimana laporan hasil penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tanah di Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya tahun 2020," kata jaksa, Rabu (12/2/2025).
Editor: Rizky Agustian