Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Momen Tom Lembong Peluk Istri usai Divonis 4,5 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Eks Direktur PPI Charles Sitorus Divonis 4 Tahun Penjara terkait Kasus Importasi Gula

Jumat, 18 Juli 2025 - 22:15:00 WIB
Eks Direktur PPI Charles Sitorus Divonis 4 Tahun Penjara terkait Kasus Importasi Gula
Eks Direktur PPI Charles Sitorus. (Foto: Nur Khabibi)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis mantan Direktur Pengembangan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) Charles Sitorus empat tahun penjara. Charles dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi dalam kegiatan Importasi gula.

"Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun," kata ketua majelis hakim Dennie Arsan Fatrika saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/7/2025). 

Dennie mengatakan, Charles juga dihukum membayar denda sebesar Rp750 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan enam bulan penjara. 

Menurut Dennie, keadaan yang memberatkan yakni perbuatan Charles tidak melaksanakan tata kelola yang baik pada BUMN, mengabaikan kepentingan masyarakat sebagai konsumen akhir atas gula kristal putih untuk mendapatkannya dengan harga yang stabil dan terjangkau, dan memperkaya orang lain. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut