JAKARTA, iNews.id - Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara karena terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dalam kegiatan importasi gula.
Selain vonis penjara, Tom Lembong juga dijatuhi denda Rp750 juta oleh majelis hakim pada Jumat, 18 Juli 2025. Denda tersebut bisa diganti subsider enam bulan kurungan.
Sebelumnya, jasa penuntut umum (JPU) menuntut Tom Lembing dengan tujuh tahun penjara. Itu artinya,hukuman penjara yang dijatuhkan hakim lebih ringan dari tuntutan JPU.
Hal itu gegara jaksa hanya menuntut Tom Lembing selama tujuh tahun penjara. Dalam perkara ini, Tom Lembong didakwa telah merugikan negara sebesar Rp578 miliar.
Editor: Muhammad Sukardi