Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Tom Lembong Angkat Tangan Terborgol usai Divonis 4,5 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara dan Denda Rp750 Juta

Jumat, 18 Juli 2025 - 19:20:00 WIB
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara karena terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dalam kegiatan importasi gula. 

Selain vonis penjara, Tom Lembong juga dijatuhi denda Rp750 juta oleh majelis hakim pada Jumat, 18 Juli 2025. Denda tersebut bisa diganti subsider enam bulan kurungan. 

Sebelumnya, jasa penuntut umum (JPU) menuntut Tom Lembing dengan tujuh tahun penjara. Itu artinya,hukuman penjara yang dijatuhkan hakim lebih ringan dari tuntutan JPU. 

Hal itu gegara jaksa hanya menuntut Tom Lembing selama tujuh tahun penjara. Dalam perkara ini, Tom Lembong didakwa telah merugikan negara sebesar Rp578 miliar. 

Editor: Muhammad Sukardi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut