Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Usut Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, Ingatkan Pihak yang Dipanggil Kooperatif
Advertisement . Scroll to see content

Eks Dirjen Kemendagri Ardian Noervianto Divonis 6 Tahun Penjara, Terbukti Terima Suap soal Dana PEN

Rabu, 28 September 2022 - 13:49:00 WIB
Eks Dirjen Kemendagri Ardian Noervianto Divonis 6 Tahun Penjara, Terbukti Terima Suap soal Dana PEN
Sidang terhadap eks Dirjen Kemendagri Ardian Noervianto (foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara terhadap mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), M Ardian Noervianto. Ardian juga divonis denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa mengatakan Ardian terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Ardian terbukti menerima suap terkait pengurusan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk Kabupaten Kolaka Timur tahun 2021.

"Menyatakan terdakwa M Ardian Noervianto tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan alternatif satu," kata Suparman saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (28/9/2022).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp250 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," imbuhnya.

Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban Ardian untuk membayar uang pengganti. Ardian diminta membayar uang pengganti sebesar 131 ribu dolar Singapura paling lambat 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap alias inkrah.

Menurut hakim, jika Ardian tidak membayar uang pengganti dalam kurun waktu itu, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar ruang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama satu tahun," kata hakim.

Ardian menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim tersebut. Demikian juga dengan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.

Putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan yang diajukan tim jaksa yang menuntut Ardian agar dihukum 8 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut