Eks Dirjen Kemendagri Dituntut 5 Tahun 4 Bulan Penjara Kasus Suap Dana PEN Muna
Jaksa mempertimbangkan tuntutan hukuman itu lantaran perbuatan Ardian tak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih. Perbuatan Ardian juga dianggap telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara.
"Hal-hal yang meringankan, Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga, terdakwa bersikap sopan dan menghargai persidangan," kata jaksa.
Jaksa menilai Ardian telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Editor: Rizky Agustian