Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Museum Reog Ponorogo Viral di Medsos, Ini Lokasi dan Keistimewaannya!
Advertisement . Scroll to see content

Eks Dirjen Minerba ESDM Terdakwa Kasus Timah Divonis 4 Tahun Penjara

Senin, 05 Mei 2025 - 21:16:00 WIB
Eks Dirjen Minerba ESDM Terdakwa Kasus Timah Divonis 4 Tahun Penjara
Eks Dirjen Minerba ESDM divonis 4 tahun penjara terkait kasus dugaan korupsi timah (Foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membacakan surat putusan terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga timah yakni, eks Dirjen Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono. 

Bambang divonis 4 tahun penjara karena terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan subsider.

Selain Bambang, majelis hakim juga membacakan vonis  terdakwa lainnya, yakni eks Plt. Kadis ESDM Bangka Belitung, Supianto yang dikenakan 3 tahun penjara.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut