Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kejagung Respons Heboh Isu Tukar Guling Kasus Google Cloud-Petral dengan KPK
Advertisement . Scroll to see content

Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Divonis 4,5 Tahun, KPK Respons Begini

Sabtu, 22 November 2025 - 01:00:00 WIB
Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Divonis 4,5 Tahun, KPK Respons Begini
Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi divonis 4,5 tahun penjara. Begini respons KPK. (foto: iNews.id/Jonathan)
Advertisement . Scroll to see content
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis Ira Puspadewi hukuman 4,5 tahun penjara. Vonis itu dijatuhkan meski Ira dinyatakan tidak menerima keuntungan dari kerja sama usaha (KSU) akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) tahun 2019-2022.

Meski begitu, hakim anggota Nur Sari Baktiana mengatakan bahwa Ira bersama mantan Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP Yusuf Hadi dan eks Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP Hary Muhammad Adhi Caksono tidak terbukti menerima keuntungan pribadi dari perkara tersebut.

"Menimbang berdasarkan keterangan saksi-saksi keterangan para terdakwa tidak ada fakta hukum yang menunjukkan dan membuktikan para terdakwa memperoleh keuntungan pribadi selama KSU dan akuisisi," ujar Nur Sari saat membacakan pertimbangan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/11/2025).

Dia mengatakan, fakta persidangan tersebut relevan dengan keterangan Aji selaku pemilik PT JN. Aji menyatakan Ira dkk tidak pernah menerima barang maupun fasilitas keuntungan yang diberikan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut